Peraturan Penjualan Transaksi Perusahaan Luar Negeri
Aturan iniKadoya Co., Ltd. (selanjutnya disebut sebagai "KO") dan mitra grosir(Selanjutnya disebut sebagai "otsu")
Kontrak berikut (selanjutnya disebut sebagai "Buku") akan disimpulkan mengenai perdagangan produk yang diproduksi oleh Lagi (selanjutnya disebut "Produk Ini").
Pasal 1 (Tujuan)
Dalam perjanjian ini, ketentuan dasar harus ditentukan dalam kasus penjualan berkelanjutan dari produk yang ditangani oleh Pihak A kepada Pihak B.
Pasal 2 (Definisi)
Pekerjaan ini mengacu pada penjualan dan operasi insidental dari produk ini kepada konsumen umum produk ini.
Pasal 3 (Area Kontrak)
1. Area kontrak Perjanjian ini ditentukan dalam formulir aplikasi.
2. Area tempat Anda melakukan pekerjaan ini hanya akan dijual di area kontrak, dan tidak akan menjual atau mengekspor tempat dan negara di luar area kontrak, terlepas dari apakah mereka langsung atau tidak langsung.
3. B akan segera memberi tahu fakta bahwa pesanan atau penugasan telah dipesan jika ada perintah kontrak atau produk kontrak yang diterima dari luar area kontrak.
Pasal 4 (kontrak dealer)
1. Saya menentukan OTSU sebagai kontrak dealer untuk bisnis ini, dan OTSU mempercayakan penunjukan ini.
Pasal 5 (kontrak individu)
1. Perjanjian ini berlaku untuk semua transaksi individu antara Kito, kecuali ada ketentuan khusus dalam kontrak individu yang disimpulkan antara Kojo (selanjutnya disebut sebagai "kontrak individu").
2. Kontrak individu menentukan tanggal tanggal pesanan, nama produk, jumlah, harga pengiriman, tanggal pengiriman, lokasi pengiriman, inspeksi, kondisi pengiriman, dan barang -barang lainnya yang diperlukan untuk transaksi individu.
3. Kontrak individual harus mengeluarkan formulir pesanan untuk menyejajarkan, mengirimkannya melalui surat atau metode elektromagnetik, dan untuk menanggapi ini dalam waktu 15 hari dengan menulis atau metode elektromagnetik.
4. Jika perlu, jika perlu, isi kontrak individu dapat diubah dengan menulis atau metode elektromagnetik. Selain itu, jika ini menyebabkan fluktuasi harga dan tanggal pengiriman, itu akan diputuskan setelah konsultasi Koito.
Pasal 6 (Kondisi Perdagangan)
Pengiriman produk harus diserahkan ke lokasi perusahaan perusahaan di Jepang.
Biaya pengiriman harus ditanggung oleh panjangan.
Pasal 7 (Metode Pembayaran Pembayaran)
Pembayaran akan dikirim setelah pembayaran dikonfirmasi, dan pesanan akan dikirim.
Biaya yang terkait dengan pengiriman uang harus ditanggung oleh B.
Pasal 8 (Inspeksi)
Segera setelah Anda tiba di produk, Anda harus memeriksa nama produk, kuantitas, penampilan, kualitas, dll. Segera, dan memberi tahu punggung kaki dalam waktu 3 hari jika ada perbedaan dari konten pesanan. Jika tidak ada pemberitahuan dalam waktu tiga hari setelah pengiriman, dianggap bahwa inspeksi telah berlalu.
Pasal 9 (bertanggung jawab atas kontrak yang tidak sesuai)
1. Dalam hal OTSU menemukan masalah produk dalam waktu satu bulan setelah membagikan produk dari punggung kaki dari punggung kaki, ketika Anda memberi tahu punggung kaki tanpa penundaan, perbaikan atau pertukaran produk dibayar. .
2. Lingkup tidak akan bertanggung jawab atas produk setelah satu bulan setelah pengiriman produk ke B.
Pasal 10 (kerahasiaan)
1. Pihak A dan B tidak akan membocorkan rahasia teknis apa pun kepada pihak ketiga karena bisnis mitra lain yang telah belajar tentang perjanjian ini dan kontrak individu. Hal yang sama berlaku setelah Perjanjian ini.
Bagian I dan B tidak boleh menggunakan informasi selain tujuan memenuhi Perjanjian ini.
2. A dan B akan memberikan kompensasi kepada pihak lain jika pihak lain telah rusak sebagai akibat kebocoran kepada pihak ketiga, bertentangan dengan paragraf sebelumnya.
Pasal 11 (relokasi beban kepemilikan / bahaya)
1. Beban kepemilikan dan bahaya produk akan dipindahkan dari punggung kaki ke pengiriman lokasi pengiriman yang ditentukan yang ditentukan dalam Pasal 6. Bahaya beban setelah melahirkan akan ditanggung oleh B.
Pasal 12 (Penghapusan Kekuatan Anti -Sosial)
1. Pihak A dan B adalah mereka yang atau pejabat dan karyawan mereka sendiri berada di bawah barang atau organisasi berikut (selanjutnya disebut sebagai "kekuatan anti -sosial" pada hari itu dan masa depan kesimpulan pihak lain kepada pihak lain. Expass dan Expass dan Expass dan Expass menjamin bahwa itu tidak jatuh di bawah).
Gangster, gangster, gangster, perusahaan terkait geng, Majelis Umum, dll.
2. I dan B dapat membatalkan Perjanjian ini tanpa pemberitahuan jika pihak lain bertekad untuk jatuh di bawah item berikut berdasarkan alasan yang masuk akal.
① Jika itu adalah kekuatan anti -sosial atau saat itu adalah kekuatan antisosial
② Ketika tindakan berikut dilakukan untuk pihak lain dengan menggunakan pihak ketiga sendiri
(A) tuntutan yang tidak adil yang ilegal atau setara
(B) Tindakan Kekerasan, termasuk demonstrasi yang tidak terbatas pada pelaksanaan kekuatan nyata
(C) Bertindak tanpa henti memaksa transaksi, seperti pelelangan publik majalah informasi
(D) Permintaan ke pihak lain karena penyamaran atribut seperti kelompok korban
(O) Tindakan lain yang dilarang oleh "Hukum tentang tindakan tidak adil oleh gangster"
③ Saat Anda memberi tahu pihak lain bahwa Anda adalah kekuatan anti -sosial atau pejabat.
3. I dan B tidak akan rusak sama sekali, bahkan jika pihak lain rusak karena pembatalan Perjanjian ini berdasarkan paragraf sebelumnya.
(1) Terlepas dari paragraf sebelumnya, ketika pihak lain melanggar ketentuan perjanjian ini dan kontrak individu, ia akan segera membatalkan Perjanjian ini kepada pihak lain tanpa pemberitahuan pemberitahuan apa pun, dan untuk mengkompensasi kerusakan.
Pasal 13 (Kehilangan Laba Batas waktu)
1. Pihak A atau B, jika pihak lain berada di bawah salah satu item berikut, segera, tanpa pemberitahuan, batas waktu untuk pihak lain berdasarkan perjanjian dan kontrak individu berdasarkan batas waktu yang hilang. hutang.
① Ketika ada kelalaian atau keyakinan yang serius
② Ketika agen pengawasan telah dibatalkan atau ditangguhkan, dll.
③ Saat transaksi bank ditangguhkan
④ Ketika pihak ketiga dipaksa untuk menegakkan, penyitaan, penyitaan sementara, disposisi sementara, dll.
⑤ Saat kebangkrutan, rehabilitasi sipil, rehabilitasi perusahaan atau petisi likuidasi khusus
⑥ Ketika status kredit memburuk, atau ketika ada alasan yang cukup untuk pembatalan kontrak lainnya
2. Para pihak yang membatalkan perjanjian ini dalam paragraf sebelumnya 1 dapat meminta pihak lain untuk kerusakan yang disebabkan oleh pembatalan.
Pasal 14 (pembatalan kontrak)
1. Pihak A atau B akan membuka semua atau sebagian dari perjanjian dan kontrak individu berdasarkan Perjanjian ini dan kontrak individu segera tanpa pemberitahuan ketika pihak lain berada di bawah salah satu Pasal 12 dan Pasal 13. dapat.
2. Pihak lain melanggar ketentuan Perjanjian ini atau kontrak individu dan meminta kinerja untuk jangka waktu yang cukup lama.
3. Jika Perjanjian ini dibatalkan berdasarkan dua paragraf sebelumnya, pihak -pihak yang terlibat dalam wasit harus memberikan kompensasi kepada pihak lain atas kerusakan pihak lain yang disebabkan oleh pihak lain.
Pasal 15 (Offset)
Dalam hal Perjanjian ini menghilang, membatalkan, atau Pasal 13, ketika B telah kehilangan tanggal kedaluwarsa pada jumlah penuh utang ke punggung kaki, dan alasan untuk membayar seluruh utang terjadi, judganya adalah B. diimbangi oleh hutang terhadap piutang dan A Pihak B, dan jumlahnya.
Pasal 16 (periode kontrak dan akhir)
1. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal kesimpulan dari Perjanjian ini, dan dari tanggal kesimpulan Perjanjian ini kecuali jika dirilis secara terpisah.Berlaku selama satu tahunDan.15 Maret 2024 hingga 15 Maret 2025ke. Perjanjian ini akan mengakhiri kontrak jika tidak ada permintaan terpisah dari Kozu -ozuzu, tiga bulan sebelum berakhirnya periode kontrak. Dalam hal kelanjutan kontrak, kontrak baru akan ditandatangani berdasarkan konsultasi KO OTSU.
2. Untuk kontrak individu yang bertahan setelah akhir perjanjian ini, ketentuan Perjanjian ini akan terus diterapkan bahkan setelah akhir kontrak ini.
Pasal 17 (yurisdiksi)
Dalam perselisihan yang terjadi dari Perjanjian ini, Pihak A dan B berbagi pengadilan distrik, yang memiliki yurisdiksi atas lokasi toko utama di A.
Pasal 18 (Konsultasi)
Hal -hal yang tidak diatur dalam Perjanjian ini atau hal -hal yang telah diragukan dalam interpretasi harus diselesaikan dalam konsultasi Koitsu.
Pasal 19 (hukum yang sesuai)
Perjanjian ini harus mematuhi semua hal, termasuk efek, interpretasi, dan kinerja.
Pasal 20 (tidak ada kekuatan)
Jika ada perubahan alami, perintah pemerintah atau kerusakan, perang atau perang, atau alasan lain yang tidak dapat dikendalikan, kita tidak bertanggung jawab. Dalam hal ini, jika Anda memiliki penundaan kapal atau jika Anda telah meminta dari punggung kaki, Anda akan menanggapi beberapa atau semua pembatalan dari Perjanjian ini.
Pasal 21 (kerusakan)
Semua pihak harus mengkompensasi kerusakan normal dan langsung yang menyebabkan pihak lain ke pihak lain karena pelanggaran kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian ini. Namun, jumlah total kompensasi kompensasi akan dibatasi pada total harga perdagangan produk yang dibayarkan kepada jeda berdasarkan Perjanjian ini. Dalam situasi apa pun, salah satu pihak tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan, kehilangan laba, atau kerusakan turunan lainnya, kerusakan tidak langsung atau kerusakan luar biasa.
Pasal 22 (Perjanjian Lengkap)
Perjanjian ini merupakan perjanjian lengkap antara para pihak yang terkait dengan hal -hal yang ditentukan dalam Perjanjian ini, dan memprioritaskan semua komunikasi konvensional dan perjanjian antara para pihak yang terkait dengan perjanjian tersebut.
Pasal 23 (Bahasa)
Teks asli dari Perjanjian ini adalah orang Jepang.
Pasal 24 (Kewajiban Pemberitahuan)
Anda akan segera memberi tahu punggung kaki jika berada di bawah item berikut, atau jika ada kemungkinan berlaku.
1) Jika ada perubahan dalam nama dagang, perwakilan, atau organisasi penting
2) Pasal 13 dan 14 alasan terjadi
3) Ketika fluktuasi yang signifikan terjadi dalam bisnis OTSU